Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan tentang RSBI dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan tidak melakukan eksperimen asal-asalan. Pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU tentang Sistem Pendidikan Nasional oleh Mahkamah Konstitusi, yang menghapuskan keberadaan RSBI/SBI, membuat para pemohon judicial review terharu. Bahkan seorang wali murid yang hadir dalam sidang Judicial Review itu tak mampu membendung air matanya.
Poster tolak RSBI yang di buat oleh para Orang Tua |
Namun sejauh ini, konsep itu melenceng. Bahkan, justru menjadi ajang eksplotasi sekolah untuk menaikkan biaya dengan iming-iming mutu pendidikan dan pengajaran RSBI. penyimpangan praktik RSBI ini. Karena anak-anak tidak mampu namun pintar justru tidak mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik. RSBI belakangan hanya didominasi oleh anak-anak orang kaya lantaran biaya sekolah yang mahal, sehingga hanya mereka saja yang mendapatkan kualitas pelayanan sekolah yang bagus.
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengaku setuju dengan dihapuskannya sistem Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Mantan Walikota Solo menyebutkan bahwa, tanpa sekolah dengan taraf internasional pun, Indonesia terutama Jakarta mampu mencetak siswa-siswa yang berprestasi. Untuk itu, Jokowi menambahkan, pihak pemerintah provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembenahan dalam sumber daya guru dan sarana serta prasarana pendidikan. Dalam pertimbangannya, MK berpendapat sekolah bertaraf internasional di sekolah pemerintah itu bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menilai RSBI menimbulkan dualisme pendidikan.
Seperti diketahui, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji pasal 50 ayat (3) UU Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”. Hal itu karena tidak semua masyarakat bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI itu lantaran mahal.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meyakini bahwa keberadaan RSBI ini dinilai dapat meningkatkan mutu pendidikan Indonesia, bahkan menjadi ujung tombak peningkatan mutu sekolah Indonesia. Lalu benarkah RSBI telah menaikkan mutu pendidikan Indonesia tanpa mendiskriminasi siswa miskin? Sehingga keberadaan RSBI/SBI merupakan bentuk kebijakan diskriminatif dari Negara yang dilegalkan melalui Undang-undang. Kebijakan diskriminatif tersebut selanjutnya dilakukan Kemendiknas dengan menggelontorkan dana dalam jumlah yang signifikan kepada sekolah-sekolah yang sesungguhnya sejak awal memang sekolah unggulan, ketimbang mengalokasikan dana secara khusus ke sekolah-sekolah terbelakang.
Foto para Orang Tua yang di ambil setelah selesai melaksanakan Sidang Makamah Konstitusi |
"Jadi tanggapan kalian menurut berita ini?"
Description: RSBI dan SBI Akan Di Bubarkan.
Rating: Reviewer: Unknown
ItemReviewed: RSBI dan SBI Akan Di Bubarkan.
URL |
Code For Forum |
HTML Code |
Ditulis Oleh : Unknown
Tanggal Lahir : 04 Maret 1998
Agar terasa lebih akrab lagi panggil saja saya Melvin, saya adalah seorang blogger Newbie yang ingin lebih tahu mengenai Dunia Cyber yang luas. Selain itu saya juga hobi membaca komik manga antara lain adalah Naruto dan akhir-akhir ini saya sedang menyukai sebuah Film Anime yang berjudul Sword Ard Online. Dalam pelajaran sekolah yang paling saya sukai adalah TIK, Matematika, dan Biologi. Saya rasa sudah cukup deskripsi tentang saya dan jangan lupa untuk berkomentar di blog ini ya, Insyaallah akan saya balas. Sekian dan Terima kasih